auliya'urrosyidin

auliya'urrosyidin
the future

auliya' urrosyidin

Kamis, 07 Januari 2010

Hak dan Kewajiban Dokter

Didalam memberikan layanan kedokteran, dokter mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran; Kode Etik Kedokteran Indonesia; Pernyataan IDI; Lampiran SK PB IDI dan Surat edaran Dirjen Yanmed No: YM 02.04.3.5.2504 th. 1997 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit.

Hak Dokter

Hak dokter adalah kekuasaan atau kewenangan dokter untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu:

v Hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.

v Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional serta berdasarkan hak otonomi dan kebutuhan medis pasien yang sesuai dengan jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan.

v Hak untuk menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, profesi dan etika.

v Hak untuk mengakhiri atau menghentikan jasa profesionalnya kepada pasien apabila hubungan dengan pasien sudah berkembang begitu buruk sehingga kerjasama yang baik tidak mungkin diteruskan lagi dan wajib menyerahkan pasien kepada dokter lain, kecuali untuk pasien gawat darurat.

v Hak atas ‘privacy’ (berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dengan ucapan atau tindakan yang melecehkan atau memalukan).

v Hak memperoleh informasi yang lengkap dari jujur dari pasien atau keluarganya.

v Hak atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.

v Hak untuk diperlakukan adil dan jujur, baik oleh rumah sakit maupun oleh pasien.

v Hak mendapatkan imbalan jasa profesi yang diberikan berdasarkan perjanjian dan atau ketentuan atau peraturan yang berlaku di rumah sakit.

Kewajiban Dokter

Sumber dan Dasar Hukum kewajiban Dokter antara lain:

Kewajiban Dokter (PP NO. 32-1996)

Pasal 21

1. Mematuhi Standar profesi tenaga kesehatan

Pasal 22

1. Menghormati hak pasien

2. Menjaga kerahasiaan pasien

3. Memberikan informasi kondisi dan tindakan yang akan dilakukan

4. Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan.

5. Membuat dan memelihara rekam medis

Kewajiban Dokter (UU No. 29-2004)

Pasal 51

1. Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur serta kebutuhan medis pasien;
2. Merujuk pasien kedokter lain apabila tidak mampu;
3. Merahasiakan segala sesuatu tentang pasien;
4. Melakukan pertolongan darurat;
5. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perekmbangan ilmu kedokteran

KEWAJIBAN DOKTER (“KODEKI”-18 Pasal)

I. Kewajiban Umum (9)

1. Menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter

2. Melakukan profesi menurut ukuran yang tertinggi

3. Tidak boleh dipengaruhi untuk keuntungan pribadi

4. Tidak bertentangan dengan etik.

5. Tiap perbuatan yang melemahkan daya tahan hanya untuk kepentingan penderita

6. Berhati-hati menerapkan teknik/pengobatan baru

7. Memberi keterangan yang terbukti kebenarannya.

8. Mengutamakan kepentingan masyarakat, menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat

9. Bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat

II. Kewajiban terhadap penderita (5)

1. Melindungi hidup mahluk insani
2. Tulus Ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya.. Jika tidak mampu, wajib rujuk.
3. Memberikan kesempatan kepada penderita untuk berhubungan dengan orang lain.
4. Merahasiakan rahasia penderita
5. Wajib melakukan pertolongan darurat.

III. Kewajiban terhadap teman sejawat (2)

1. Memperlakukan teman sejawat (TS) sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan
2. Tidak boleh mengambil alih penderita dari TS tanpa persetujuannya.

IV. Kewajiban thd diri sendiri (2)

1. Harus memelihara kesehatannya supaya dapat bekerja dengan baik
2. Senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita-citanya yang luhur

Dari sumber dan dasar hukum diatas dapat diambil kesimpulan kewajiban-kewajiban dokter adalah sebagai erikut:

¨ Mematuhi peraturan rumah sakit sesuai hubungan hukum antara dokter tersebut dengan rumah sakit.

¨ Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien yg sesuai dengan jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan.

¨ Merujuk pasien ke dokter lain atau rumah sakit lain yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.

¨ Memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinanya.

¨ Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang pasien (menjaga kerahasiaan pasien) bahkan setelah pasien meninggal dunia.

¨ Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melaksanakan.

¨ Meminta persetujuan pada setiap melakukan tindakan kedokteran/ kedokteran gigi, khusus untuk tindakan yang berisiko persetujuan dinyatakan secara tertulis. Persetujuan dimintakan setelah dokter menjelaskan tentang : diagnosa, tujuan tindakan, alternative tindakan, risiko tindakan, komplikasi dan prognose.

¨ Membuat catatan rekam medis yang baik secara berkesinambungan berkaitan dengan keadaan pasien.

¨ Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran/ kedokteran gigi.

¨ Memenuhi hal- hal yang telah disepakati/ perjanjian yang telah dibuatnya.

¨ Bekerjasama dengan profesi dan pihak lain yang terkait secara timbal balik dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

¨ Dokter wajib mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit.

¨ Dalam melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik dokter/ dokter gigi.

¨ Dalam melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi.

¨ Dokter atau dokter gigi yang berhalangan menyelenggarakan praktik kedokteran harus membuat pemberitahuan atau menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti.

¨ Wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya dalam memberikan pelayanan kesehatan.

¨ Wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran I ndonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar