auliya'urrosyidin

auliya'urrosyidin
the future

auliya' urrosyidin

Kamis, 07 Januari 2010

Hak dan Kewajiban Rumah Sakit

Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan memiliki hak dan kewajiban yang perlu diketahui oleh semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit agar dapat menyesuaikan dengan hak dan kewajiban di bidang profesi masing-masing. Karena hak dan tanggung jawab ini berkaitan erat dengan pasien sebagai penerima jasa, maka masyarakatpun harus mengetahui dan memahaminya.

Hak Rumah Sakit

Hak rumah sakit adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki rumah sakit untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu yaitu:

* Membuat peraturan-peraturan yang berlaku di RS nya sesuai dengan kondisi atau keadaan yang ada di RS tersebut (hospital by laws).
* Mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala peraturan RS.
* Mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala instruksi yang diberikan dokter kepadanya.
* Memilih tenaga dokter yang akan bekerja di RS. melalui panitia kredential.
* Menuntut pihak-pihak yang telah melakukan wanprestasi (termasuk pasien, pihak ketiga, dll).
* Mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
* Hak untuk mendapatkan imbalan jasa pelayanan yang telah diberikan kepada pasien.

Kewajiban Rumah Sakit

· Mematuhi peraturan dan perundangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

· Memberikan pelayanan pada pasien tanpa membedakan golongan dan status pasien.

· Merawat pasien sebaik-baiknya dengan tidak membedakan kelas perawatan (Duty of Care).

· Menjaga mutu perawatan tanpa membedakan kelas perawatan (Quality of Care).

· Memberikan pertolongan pengobatan di Unit Gawat Darurat tanpa meminta jaminan materi terlebih dahulu.

· Menyediakan sarana dan peralatan umum yang dibutuhkan.

· Menyediakan sarana dan peralatan medik sesuai dengan standar yang berlaku.

· Menjaga agar semua sarana dan peralatan senantiasa dalam keadaan siap pakai.

· Merujuk pasien ke RS lain apabila tidak memiliki sarana, prasarana, peralatan dan tenaga yang diperlukan.

· Mengusahakan adanya sistem, sarana dan prasarana pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana.

· Melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut mendapatkan perlakuan tidak wajar atau tuntutan hukum dari pasien atau keluarganya.

· Mengadakan perjanjian tertulis dengan para dokter yang bekerja di rumah sakit tersebut.

· Membuat standar dan prosedur tetap untuk pelayanan medik, penunjang medik, maupun non medik.

· Mematuhi Kode Etik Rumah Sakit (KODERSI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar