auliya'urrosyidin

auliya'urrosyidin
the future

auliya' urrosyidin

Kamis, 07 Januari 2010

Hak dan Kewajiban Dokter

Didalam memberikan layanan kedokteran, dokter mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran; Kode Etik Kedokteran Indonesia; Pernyataan IDI; Lampiran SK PB IDI dan Surat edaran Dirjen Yanmed No: YM 02.04.3.5.2504 th. 1997 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit.

Hak Dokter

Hak dokter adalah kekuasaan atau kewenangan dokter untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu:

v Hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.

v Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional serta berdasarkan hak otonomi dan kebutuhan medis pasien yang sesuai dengan jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan.

v Hak untuk menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, profesi dan etika.

v Hak untuk mengakhiri atau menghentikan jasa profesionalnya kepada pasien apabila hubungan dengan pasien sudah berkembang begitu buruk sehingga kerjasama yang baik tidak mungkin diteruskan lagi dan wajib menyerahkan pasien kepada dokter lain, kecuali untuk pasien gawat darurat.

v Hak atas ‘privacy’ (berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dengan ucapan atau tindakan yang melecehkan atau memalukan).

v Hak memperoleh informasi yang lengkap dari jujur dari pasien atau keluarganya.

v Hak atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.

v Hak untuk diperlakukan adil dan jujur, baik oleh rumah sakit maupun oleh pasien.

v Hak mendapatkan imbalan jasa profesi yang diberikan berdasarkan perjanjian dan atau ketentuan atau peraturan yang berlaku di rumah sakit.

Kewajiban Dokter

Sumber dan Dasar Hukum kewajiban Dokter antara lain:

Kewajiban Dokter (PP NO. 32-1996)

Pasal 21

1. Mematuhi Standar profesi tenaga kesehatan

Pasal 22

1. Menghormati hak pasien

2. Menjaga kerahasiaan pasien

3. Memberikan informasi kondisi dan tindakan yang akan dilakukan

4. Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan.

5. Membuat dan memelihara rekam medis

Kewajiban Dokter (UU No. 29-2004)

Pasal 51

1. Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur serta kebutuhan medis pasien;
2. Merujuk pasien kedokter lain apabila tidak mampu;
3. Merahasiakan segala sesuatu tentang pasien;
4. Melakukan pertolongan darurat;
5. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perekmbangan ilmu kedokteran

KEWAJIBAN DOKTER (“KODEKI”-18 Pasal)

I. Kewajiban Umum (9)

1. Menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter

2. Melakukan profesi menurut ukuran yang tertinggi

3. Tidak boleh dipengaruhi untuk keuntungan pribadi

4. Tidak bertentangan dengan etik.

5. Tiap perbuatan yang melemahkan daya tahan hanya untuk kepentingan penderita

6. Berhati-hati menerapkan teknik/pengobatan baru

7. Memberi keterangan yang terbukti kebenarannya.

8. Mengutamakan kepentingan masyarakat, menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat

9. Bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat

II. Kewajiban terhadap penderita (5)

1. Melindungi hidup mahluk insani
2. Tulus Ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya.. Jika tidak mampu, wajib rujuk.
3. Memberikan kesempatan kepada penderita untuk berhubungan dengan orang lain.
4. Merahasiakan rahasia penderita
5. Wajib melakukan pertolongan darurat.

III. Kewajiban terhadap teman sejawat (2)

1. Memperlakukan teman sejawat (TS) sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan
2. Tidak boleh mengambil alih penderita dari TS tanpa persetujuannya.

IV. Kewajiban thd diri sendiri (2)

1. Harus memelihara kesehatannya supaya dapat bekerja dengan baik
2. Senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita-citanya yang luhur

Dari sumber dan dasar hukum diatas dapat diambil kesimpulan kewajiban-kewajiban dokter adalah sebagai erikut:

¨ Mematuhi peraturan rumah sakit sesuai hubungan hukum antara dokter tersebut dengan rumah sakit.

¨ Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien yg sesuai dengan jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan.

¨ Merujuk pasien ke dokter lain atau rumah sakit lain yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.

¨ Memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinanya.

¨ Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang pasien (menjaga kerahasiaan pasien) bahkan setelah pasien meninggal dunia.

¨ Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melaksanakan.

¨ Meminta persetujuan pada setiap melakukan tindakan kedokteran/ kedokteran gigi, khusus untuk tindakan yang berisiko persetujuan dinyatakan secara tertulis. Persetujuan dimintakan setelah dokter menjelaskan tentang : diagnosa, tujuan tindakan, alternative tindakan, risiko tindakan, komplikasi dan prognose.

¨ Membuat catatan rekam medis yang baik secara berkesinambungan berkaitan dengan keadaan pasien.

¨ Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran/ kedokteran gigi.

¨ Memenuhi hal- hal yang telah disepakati/ perjanjian yang telah dibuatnya.

¨ Bekerjasama dengan profesi dan pihak lain yang terkait secara timbal balik dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

¨ Dokter wajib mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit.

¨ Dalam melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik dokter/ dokter gigi.

¨ Dalam melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi.

¨ Dokter atau dokter gigi yang berhalangan menyelenggarakan praktik kedokteran harus membuat pemberitahuan atau menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti.

¨ Wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya dalam memberikan pelayanan kesehatan.

¨ Wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran I ndonesia.

Hak dan Kewajiban Rumah Sakit

Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan memiliki hak dan kewajiban yang perlu diketahui oleh semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit agar dapat menyesuaikan dengan hak dan kewajiban di bidang profesi masing-masing. Karena hak dan tanggung jawab ini berkaitan erat dengan pasien sebagai penerima jasa, maka masyarakatpun harus mengetahui dan memahaminya.

Hak Rumah Sakit

Hak rumah sakit adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki rumah sakit untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu yaitu:

* Membuat peraturan-peraturan yang berlaku di RS nya sesuai dengan kondisi atau keadaan yang ada di RS tersebut (hospital by laws).
* Mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala peraturan RS.
* Mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala instruksi yang diberikan dokter kepadanya.
* Memilih tenaga dokter yang akan bekerja di RS. melalui panitia kredential.
* Menuntut pihak-pihak yang telah melakukan wanprestasi (termasuk pasien, pihak ketiga, dll).
* Mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
* Hak untuk mendapatkan imbalan jasa pelayanan yang telah diberikan kepada pasien.

Kewajiban Rumah Sakit

· Mematuhi peraturan dan perundangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

· Memberikan pelayanan pada pasien tanpa membedakan golongan dan status pasien.

· Merawat pasien sebaik-baiknya dengan tidak membedakan kelas perawatan (Duty of Care).

· Menjaga mutu perawatan tanpa membedakan kelas perawatan (Quality of Care).

· Memberikan pertolongan pengobatan di Unit Gawat Darurat tanpa meminta jaminan materi terlebih dahulu.

· Menyediakan sarana dan peralatan umum yang dibutuhkan.

· Menyediakan sarana dan peralatan medik sesuai dengan standar yang berlaku.

· Menjaga agar semua sarana dan peralatan senantiasa dalam keadaan siap pakai.

· Merujuk pasien ke RS lain apabila tidak memiliki sarana, prasarana, peralatan dan tenaga yang diperlukan.

· Mengusahakan adanya sistem, sarana dan prasarana pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana.

· Melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut mendapatkan perlakuan tidak wajar atau tuntutan hukum dari pasien atau keluarganya.

· Mengadakan perjanjian tertulis dengan para dokter yang bekerja di rumah sakit tersebut.

· Membuat standar dan prosedur tetap untuk pelayanan medik, penunjang medik, maupun non medik.

· Mematuhi Kode Etik Rumah Sakit (KODERSI).

SUMPAH DOKTER INDONESIA (PP No.26 -1960/SK Menkes No. 434-1983)

Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan:

1. Hidup berbakti untuk kepentingan keperikemanusiaan.
2. Memelihara martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran
3. Menjalankan tugas secara terhormat dan bersusila sesuai martabat dokter
4. Mengutamakan kepentingan masyarakat
5. Merahasiakan segala sesuatu yang merupakan kerahasiaan dokter.
6. Tidak menggunakan pengetahuan kedokteran yang bertentangan dengan perikemanusiaan
7. Menghormati setiap hidup insani, mulai dari saat pembuahan.
8. Mengutamakan kesehatan penderita
9. Berikhtiar sungguh-sungguh tidak terpengaruh oleh faktor agama, bangsa, suku, kelamin, politik, kedudukan sosial dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita.
10. Memberikan penghormatan dan terima kasih yang selayaknya kepada guru-guru saya.
11. Memperlakukan TS sebagai mana saya sendiri ingin diperlakukan.
12. Mentaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
13. Mengikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh, dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.

Hak dan Kewajiban Pasien

Kedudukan dokter yang selama ini dianggap lebih "tinggi" dari pasien disebabkan keawaman pasien terhadap profesi kedokteran. Dengan semakin berkembangnya masyarakat hubungan tersebut secara perlahan-lahan mengalami perubahan. Kepercayaan kepada dokter secara pribadi berubah menjadi kepercayaan terhadap keampuhan ilmu kedokteran dan teknologi. Agar dapat menanggulangi masalah secara proporsional dan mencegah apa yang dinamakan malpraktek di bidang kedokteran, perlu diungkap hak dan kewajiban pasien. Pengetahuan tentang hak dan kewajiban pasien diharapkan akan meningkatkan kualitas sikap dan tindakan yang cermat dan hati-hati dari tenaga kedokteran.



"Informed consent"

Mengenai informed consent (persetujuan) masih diperlukan pengaturan hukum lebih lengkap. Karena tidak hanya untuk melindungi pasien dari kesewenangan dokter, tetapi juga diperlukan untuk melindungi dokter dari kesewenangan pasien yang melanggar batas-batas hukum dan perundang-undangan (malpraktek).

Di Indonesia terdapat ketentuan informed consent yang diatur antara lain pada Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1981 dan Surat Keputusan PB IDI No 319/PB/A4/88. Pernyataan IDI tentang informed consent tersebut adalah:

1. Manusia dewasa sehat jasmani dan rohani berhak sepenuhnya menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap tubuhnya. Dokter tidak berhak melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan kemauan pasien, walaupun untuk kepentingan pasien sendiri.

2. Semua tindakan medis (diagnotik, terapeutik maupun paliatif) memerlukan informed consent secara lisan maupun tertulis.

3. Setiap tindakan medis yang mempunyai risiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis yang ditandatangani pasien, setelah sebelumnya pasien memperoleh informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medis yang bersangkutan serta risikonya.

4. Untuk tindakan yang tidak termasuk dalam butir 3, hanya dibutuhkan persetujuan lisan atau sikap diam.

5. Informasi tentang tindakan medis harus diberikan kepada pasien, baik diminta maupun tidak diminta oleh pasien. Menahan informasi tidak boleh, kecuali bila dokter menilai bahwa informasi tersebut dapat merugikan kepentingan kesehatan pasien. Dalam hal ini dokter dapat memberikan informasi kepada keluarga terdekat pasien. Dalam memberi informasi kepada keluarga terdekat dengan pasien, kehadiran seorang perawat/paramedik lain sebagai saksi adalah penting.

6. Isi informasi mencakup keuntungan dan kerugian tindakan medis yang direncanakan, baik diagnostik, terapeutik maupun paliatif. Informasi biasanya diberikan secara lisan, tetapi dapat pula secara tertulis (berkaitan dengan informed consent).

Minggu, 03 Januari 2010

ASAM BASA dan KESEIMBANGAN ASAM BASA

Keseimbangan asam basa
Dalam tubuh terdapat sistem buffer untuk mengatur konsentrasi asam dan basa yang diperlukan dan dapat diterima oleh tubuh.
Darah merupakan sistem buffer dalam tubuh
Darah mengatur keseimbangan asam basa di dalam tubuh

Untuk Direnungkan:
Mengapa pH cairan dalam tubuh kita tidak berubah ketika mengkonsumsi berbagai makanan yang berkadar asam?

Mengapa pemberian cairan infus tidak boleh menggunakan sembarang larutan nutrisi tetapi harus menggunakan larutan infus packing?

Larutan Penyangga (Buffer)
Buffer adalah larutan yang tahan terhadap perubahan pH terhadap sejumlah kecil penambahan asam, basa atau pengenceran (air)
Fungsi : untuk mempertahankan pH
Sifat larutan buffer:
- pH lart tidak berubah jk diencerkan
- pH lart tdk berubah jk ditambah ke dlmnya sedikit asam atau basa

Jenis larutan buffer
Campuran asam lemah dengan garamnya, contoh :
- CH3COOH dengan CH3COONa
- H3PO4 dengan NaH2PO4
Campuran basa lemah dengan garam dari basa lemah tersebut, contoh:
- NH4OH dengan NH4Cl
Buffer yang bersifat asam
Larutan ini mempertahankan pH pada daerah asam (pH < 7)
Cara membuat:
- asam lemah dan garamnya yang merupakan basa konjugasi dari asamnya
- mencampurkan suatu asam lemah dengan suatu basa kuat dimana asam lemahnya dicampurkan dalam jumlah berlebih. Campuran akan menghasilkan garam yang mengandung basa konjugasi dari asam lemah yang bersangkutan

Buffer yang bersifat basa
Larutan ini mempertahankan pH pada daerah basa (pH > 7).
Cara membuat:
a. dibuat dari basa lemah dan garam, yang garamnya berasal dari asam kuat
b. mencampurkan suatu basa lemah dengan suatu asam kuat dimana basa lemahnya dicampurkan berlebih


Fungsi Larutan Penyangga bagi Tubuh
Menjaga pH pada plasma darah agar berada pada pH berkisar 7,35 – 7,45 ,yaitu dari ion HCO3-.
Apabila pH darah lebih dari 7,45 akan meng-alami alkalosis, akibatnya terjadi hiperven-tilasi/bernapas berlebihan, muntah hebat.
Apabila pH darah kurang dari 7,35 akan mengalami acidosis akibatnya jantung ,ginjal, hati dan pencernaan akan terganggu
Menjaga pH cairan tubuh agar ekskresi ion H+ pada ginjal tidak terganggu, yaitu asam dihidrogen posphat (H2PO4-) dengan basa monohidrogen posphat (HPO4-2)

Buffer Dalam Cairan Tubuh:
Fungsi larutan penyangga (buffer) sangat vital karena dapat menjaga kestabilan pH dalam berbagai cairan tubuh, baik secara intrasel maupun ekstrasel di sekitar 7,4.
Fungsi ini dijalankan oleh pasangan ion konjugasi: H2PO4- - HPO42- dan H2CO3 - HCO3-